Indeks NTP Sulawesi Tenggara pada Mei 2018 tercatat 96,76 atau mengalami kenaikan sebesar 1,04 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Selamat Datang di Website Resmi Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Utara || Saat ini Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Kolaka Utara melayani pada pukul 08.00 sd 15.30 WIB setiap hari kerja || Permintaan Data Mikro/Peta Wilkerstat dapat dilakukan melalui link berikut KLIK DISINI || Apabila ingin melakukan konsultasi statistik secara online dapat dilakukan dengan KLIK DISINI

Telah terbit Publikasi Kabupaten Kolaka Utara dalam Angka 2024 yang tersedia di website kami KLIK DISINI || Saat ini Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Kolaka Utara melayani pada pukul 08.00 sd 16.00 WITA setiap hari kerja || Permintaan Data Mikro/Peta Wilkerstat dapat dilakukan melalui link berikut KLIK DISINI || Apabila ingin melakukan konsultasi statistik secara online dapat dilakukan dengan KLIK DISINI

Indeks NTP Sulawesi Tenggara pada Mei 2018 tercatat 96,76 atau mengalami kenaikan sebesar 1,04 persen

Tanggal Rilis : 5 Juni 2018
Ukuran File : 0.45 MB

Abstraksi

Indeks NTP Sulawesi Tenggara pada Mei 2018 tercatat 96,76 atau mengalami kenaikan sebesar 1,04 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 95,76. Indeks NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 88,69; Subsektor Hortikultura (NTPH) 91,79; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 94,36; Subsektor Peternakan (NTPT) 105,6; dan Subsektor Perikanan (NTNP) 116,21. Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 101,99 atau naik sebesar 0,37 persen dari sebelumnya 101,61.

Pada Bulan Mei 2018, secara nasional 22 provinsi mengalami kenaikan Indeks NTP, sedangkan 11 provinsi lainnya mengalami penurunan indeks. Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Sulawesi Barat yaitu sebesar 2,23 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Riau sebesar 1,92 persen.

Pada Mei 2018 Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat mengalami inflasi perdesaan sebesar 0,69 persen. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada seluruh kelompok konsumsi rumah tangga, yaitu kelompok bahan makanan naik 1,35 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,23 persen; kelompok perumahan 0,11 persen; kelompok sandang sebesar 0,47 persen; kelompok kesehatan 0,17 persen; kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga sebesar 0,05 persen; serta kelompok transportasi dan komunikasi naik sebesar 0,06 persen.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Utara

(BPS-Statistics of Kolaka Utara Regency)

Jalan Protokol Poros DPRD

Lasusua. Kode Pos: 93911. Telp: (0405) 2330029

Mailbox : bps7408@bps.go.id | Website : kolutkab.bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik