19 September 2018 | Kegiatan Statistik Lainnya
Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Badan Pusat Statistik (BPS) sejak tahun 2010 telah mencanangkan reformasi birokrasi dilingkup BPS.
Salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang dilakukan oleh BPS adalah perbaikan sistem Pelayanan Publik. Untuk mengoptimalkan pelayanan publik ada beberapa hal yang dilakukan oleh BPS diantaranya penyempurnaan website, Pelayanan Statistik Terpadu, Quick wins dan penetapan standar pelayanan publik.
Untuk melakukan penetapan standar layanan publik, BPS menganggap perlu masukkan dari berbagai pihak diantaranya adalah pengguna data baik itu OPD, swasta maupun mahasiswa. Olehnya itu, pada hari rabu, 19 september 2018 Bps Kolaka Utara menggelar FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK. FGD ini sebagai ajang untuk menjaring masukkan dari pengguna data mengenai Standar pelayanan yang dilakukan oleh BPS, selain itu FGD ini menjadi wadah sosialisasi pelayanan apa saja yang diberikan oleh BPS kepada pengguna data dan seperti apa prosedur dan syarat untuk memperoleh pelayanan tersebut.
Berita dan Siaran Pers Terkait
Focus Group Discussion(FGD) Kolaka Utara dalam Angka 2024
Focus Group Discussion Pembinaan Data Statistik Sektoral dan Pengumpulan Data DDA 2022
Pengawasan Susenas BPS Kolaka Utara
BPS Kolaka Utara Raih Beragam Penghargaan
Pelantikan PNS BPS Kabupaten Kolaka Utara
Maintenance Jaringan BPS Kab. Kolaka Utara
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Utara
(BPS-Statistics of Kolaka Utara Regency)
Jalan Protokol Poros DPRD
Lasusua. Kode Pos: 93911. Telp: (0405) 2330029
Mailbox : bps7408@bps.go.id | Website : kolutkab.bps.go.id