NTP Sulawesi Tenggara pada Februari 2021 sebesar 96,64 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Selamat Datang di Website Resmi Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Utara || Saat ini Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Kolaka Utara melayani pada pukul 08.00 sd 15.30 WIB setiap hari kerja || Permintaan Data Mikro/Peta Wilkerstat dapat dilakukan melalui link berikut KLIK DISINI || Apabila ingin melakukan konsultasi statistik secara online dapat dilakukan dengan KLIK DISINI

Telah terbit Publikasi Kabupaten Kolaka Utara dalam Angka 2024 yang tersedia di website kami KLIK DISINI || Saat ini Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Kolaka Utara melayani pada pukul 08.00 sd 16.00 WITA setiap hari kerja || Permintaan Data Mikro/Peta Wilkerstat dapat dilakukan melalui link berikut KLIK DISINI || Apabila ingin melakukan konsultasi statistik secara online dapat dilakukan dengan KLIK DISINI

NTP Sulawesi Tenggara pada Februari 2021 sebesar 96,64

Tanggal Rilis : 1 Maret 2021
Ukuran File : 2.5 MB

Abstraksi

  • NTP Sulawesi Tenggara pada Februari 2021 tercatat 96,64 atau mengalami penurunan sebesar 0,37 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 97,00. NTP masingmasing subsektor tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 97,17; Subsektor Hortikultura (NTPH) 103,54; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 92,28; Subsektor Peternakan (NTPT) 105,10 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 100,41. Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 103,10 atau turun sebesar 0,15 persen dari sebelumnya 103,26.
  • Pada bulan Februari 2021, secara nasional 12 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 22 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP. Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar 2,02 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Papua Barat sebesar 1,20 persen.
  • Pada Februari 2021 Sulawesi Tenggara tercatat mengalami inflasi perdesaan sebesar 0,16 persen. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada subkelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,16 persen; subkelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,19 persen; subkelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,15 persen; subkelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,38 persen; subkelompok kesehatan sebesar 0,07 persen; subkelompok transportasi sebesar 0,12 persen; subkelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,05 persen; subkelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,27 persen; suykelompok pendidikan sebesar 0,00 persen; subkelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,11 persen; dan subkelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,13 persen.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sulawesi Tenggara Februari 2021 sebesar 96,11 atau turun 0,76 persen dibandingkan NTUP Januari sebesar 96,85.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Utara

(BPS-Statistics of Kolaka Utara Regency)

Jalan Protokol Poros DPRD

Lasusua. Kode Pos: 93911. Telp: (0405) 2330029

Mailbox : bps7408@bps.go.id | Website : kolutkab.bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik