Perekrutan Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Selamat Datang di Website Resmi Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Utara || Saat ini Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Kolaka Utara melayani pada pukul 08.00 sd 15.30 WIB setiap hari kerja || Permintaan Data Mikro/Peta Wilkerstat dapat dilakukan melalui link berikut KLIK DISINI || Apabila ingin melakukan konsultasi statistik secara online dapat dilakukan dengan KLIK DISINI

Telah terbit Publikasi Kabupaten Kolaka Utara dalam Angka 2024 yang tersedia di website kami KLIK DISINI || Saat ini Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Kolaka Utara melayani pada pukul 08.00 sd 16.00 WITA setiap hari kerja || Permintaan Data Mikro/Peta Wilkerstat dapat dilakukan melalui link berikut KLIK DISINI || Apabila ingin melakukan konsultasi statistik secara online dapat dilakukan dengan KLIK DISINI

Perekrutan Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022

Perekrutan Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022

5 September 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya



Badan Pusat Statistik akan menyelenggarakan kegiatan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 pada bulan Oktober mendatang. Dalam hal tersebut, BPS Kabupaten Kolaka Utara melakukan perekrutan calon Petugas Regsosek. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan program pendataan penduduk yang menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah lebih terarah. Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Tahapan rekrutmen dibagi menjadi tiga tahap seleksi, yaitu:
  • Penyeleksian Berdasarkan Prioritas 1: Panitia rekrutmen petugas BPS Kabupaten Kolaka Utara menyeleksi calon petugas berdasarkan database mitra yang terdapat dalam Aplikasi SIMITRA.
  • Penyeleksian Berdasarkan Prioritas 2: Jika jumlah petugas hasil seleksi pada prioritas 1 belum mencukupi kebutuhan, maka panitia rekrutmen akan menyeleksi calon petugas dari mitra BPS yang belum terdaftar di database Aplikasi SIMITRA.
  • Penyeleksian Berdasarkan Prioritas 3: Jika jumlah petugas hasil seleksi pada prioritas 1 dan 2 masih belum mencukupi kebutuhan, maka panitia rekrutmen akan menyeleksi calon petugas yang berpengalaman dalam melakukan pendataan di luar instansi BPS atau masyarakat lainnya yang dinilai berkompeten di wilayah tugas level desa/kelurahan setempat yang memenuhi kriteria sebagai calon Petugas Regsosek dengan pertimbangan rekomendasi aparatur desa/kelurahan.
  • Kriteria calon petugas yang dipersyaratkan:
    - Berpendidikan minimal tamat SMA/sederajat
    - Berusia antara 18 hingga 45 tahun
    - Berdomisili di wilayah tempat tugas minimal level kecamatan
    - Bersedia bekerja terikat kontrak selama 1 bulan
    - Sehat jasmani dan rohani
    - Disiplin dan berkomitmen
    - Mampu berbahasa Indonesia serta dapat membaca dan menulis huruf latin
    - Mampu bekerja dengan baik sebagai petugas pendataan lapangan (PPL) maupun sebagai petugas pemeriksa lapangan (PML)
    - Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan sesama petugas baik PPL, PML, dan Koseka maupun dengan aparatur desa/kelurahan, ketua/pengurus SLS, tokoh agama dan tokoh masyarakat
    - Mampu berkomunikasi dengan baik terhadap masyarakat di wilayah tugasnya
    - Bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Pendataan Awal Regsosek dari pelatihan petugas hingga validasi data
    - Diutamakan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster
    - Memiliki email aktif
    - Memiliki rekening BRI atas nama sendiri
    - Memiliki, menguasai, dan dapat menggunakan gadget/tablet/smartphone dengan spesifikasi:
    a. Jenis sistem operasi Android
    b. Versi Android minimal versi 4.4 (Kitkat)
    c. RAM minimal 2 GB
    d. Internal memory dengan free space minimal 4 GB 
    e. Terdapat internal GPS
    f.  Kamera berfungsi dengan baik
    - Jika sedang bekerja di instansi/perusahaan/tempat usaha lainnya wajib mengumpulkan surat ijin dari atas mengikuti kegiatan Regsosek

    Untuk info selanjutnya, hubungi BPS Kabupaten Kolaka Utara - 082210285572
    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Utara

    (BPS-Statistics of Kolaka Utara Regency)

    Jalan Protokol Poros DPRD

    Lasusua. Kode Pos: 93911. Telp: (0405) 2330029

    Mailbox : bps7408@bps.go.id | Website : kolutkab.bps.go.id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik