10 Mei 2018 | Kegiatan Statistik
Tanggal
1 Mei 2018, Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Survei Pertanian Antar
Sensus atau lebih dikenal dengan SUTAS. latar belakang pelaksanaan survei ini
merupakan pembaruan data perubahan usaha pertanian yang dilaksanakan sepuluh
tahun sekali, sedangkan perubahan usaha pertanian sangat cepat mengikuti perkembangan
teknologi, perubahan musim, dan harga. Sensus pertanian terakhir dilaksanakan
pada tahun 2013 (ST2013), oleh karena itu dipandang perlu dilakukan survei
pertanian di antara dua sensus yang selanjutnya disebut dengan Survei Pertanian
Antar Sensus (SUTAS).
SUTAS dilakukan pada pertengahan periode ST2013 dan Sensus
Pertanian tahun 2023 (ST2023), tepatnya pada tahun 2018 yang selanjutnya
disebut SUTAS2018. SUTAS2018 merupakan Survei Pertanian Antar Sensus yang
pertama kali dilakukan oleh BPS. Hasil SUTAS2018 bermanfaat untuk mendapatkan
fenomena perubahan usaha pertanian tahun 2013 dan 2018, proyeksi populasi
ternak, dan perencanaan survei pertanian lainnya sebelum pelaksanaan ST2023.
SUTAS2018 dilakukan di 34 provinsi wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Jumlah sampel blok sensus terpilih sebanyak 55.679 Blok
Sensus. SUTAS2018 hanya mencakup rumah tangga usaha pertanian dalam blok sensus
terpilih. Khusus untuk wilayah Kabupaten Kolaka
Utara jumlah blok sensus terpilih untuk sampel SUTAS sebanyak 110 blok sensus
yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka Utara.
Pelaksanaan SUTAS di kabupaten Kolaka Utara melibatkan 50
petugas yang terdiri dari 37 orang petugas pencacah lapangan (PCS) dan 13 orang
petugas pengawas lapangan (PMS). PCS merupakan mitra BPS Kabupaten Kolaka Utara
yang selama ini sudah sering bertugas membantu BPS Kolaka Utara dalam
pelaksanaan sensus dan survey. Sedangkan PMS merupaka pegawai organic BPS
Kabupaten Kolaka Utara yang terdiri dari Koordinator Statistik Kecamatan (KSK)
dan Staf. Sebelum melakukan pencacahan lapangan, para petugas baik itu PCS
maupun PMS terlebih dahulu telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh
BPS Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelaksanaan pengumpulan data SUTAS dijadwalkan mulai tanggal 1 mei dan berakhir tanggal 30 Juni 2018. Adapun subsektor yang menjadi sampel dalam sutas ini terdiri dari 10 subsektor, yaitu : (1) Tanaman Padi, (2) Palawija, (3) Hortikultura, (4) Perkebunan, (5) Peternakkan, (6) Budidaya tanaman kehutanan, (7) Usaha Kehutanan Lainnya, (8) Budidaya Ikan, (9) Penangkapan Ikan, (10) Jasa penunjang pertanian.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Utara
(BPS-Statistics of Kolaka Utara Regency)
Jalan Protokol Poros DPRD
Lasusua. Kode Pos: 93911. Telp: (0405) 2330029
Mailbox : bps7408@bps.go.id | Website : kolutkab.bps.go.id